Rabu, 16 Oktober 2013

mediasi

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral,yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai,memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai,berkepentingan dengan hasil perundingan,atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil,tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa.Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat.Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa,mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.

Jenis Mediasi :
3 jenis mediasi menurut filsuf skolastik 
-Medium quod
Yaitu sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu,sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh yang biasa diberikan untuk mediasi ini adalah premis-premis dalam silogisme.Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita kepada pengetahuan tentang kesimpulan.Contoh lain : lampu merah lampu lalu lintas berwarna merah harus berhenti harus berhenti,jadi kendaraan harus berhenti.
-Medium quo
Yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi melaluinya sesuatu yang lain bisa diketahui.Contohnya : lensa kacamata yang kita pakai,kita melihat benda-benda di sekitar kita tapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.
-Medium in quo
Sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang lain.Contohnya : kaca spion di mobil,supir mobil melihat kendaran di belakang dan hal-hal lain di sekitarnya dalam kaca spion sendiri tidak secara langsung ia sadari.

Perilaku Medaitor :
Perilaku yang harus dilakukan oleh mediator :
-Problem solving atau integrasi, yaitu usaha menemukan jalan keluar “win-win solution”. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menerapkan pendekatan ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sangat mungkin dicapai.
-Kompensasi atau usaha mengajak pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau mencapai kesepakatan dengan menjanjikan mereka imbalan atau keuntungan.Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sulit dicapai.
-Tekanan, yaitu tindakan memaksa pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau sepakat dengan memberikan hukuman atau ancaman hukuman.Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kesepakatan yang menang-menang sulit dicapai.
-Diam atau inaction,yaitu ketika mediator secara sengaja membiarkan pihak-pihak yang bertikai menangani konflik mereka sendiri.Mediator diduga akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kemungkinan mencapai kesepakatan “win-win solution”.

Hal-hal yang perlu dihindari dalam mediasi :
Hal-hal yang harus dihindari dalam mediasi :
-Ketidaksiapan mediator
-Kehilagan kendali oleh mediator
-kehilangan netralitas
-mengabaikan emosi

Tahapan mediasi :
Tahapan-tahapan dalam mediasi :
- Mendefinisikan permasalahan:
  * Memulai proses mediasi
  *Mengungkap kepentingan tersembunyi
  *Merumuskan masalah dan menyusun agenda
-Memecahkan permasalahan:
  *Mengembangkan pilihan-pilihan (options)
  *Menganalisis pilihan-pilihan
  *Proses tawar menawar akhir
  *Mencapai kesepakatan.