Sabtu, 11 Februari 2012

Sumpah Pocong

Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong).Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda,misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (masjid).Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini.Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.Konsekuensinya,apabila keterangan atau janjinya tidak benar,yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar